Mulai 30 Januari, Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Berikut Cara Hitungnya
Barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Membeli barang dari Batam akan lebih mahal dari biasanya.
Sebab, barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.
Hal ini berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019.
Aturan itu menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).
Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.
• Viral Video Pelaku Pencurian Diamankan dan Dihakimi Massa di Kuta, Begini Penjelasan Polisi
• Yabes Roni Malaifani Berharap Bisa Tampil Lebih Baik di Musim 2020
• Kasus Jambret Kembali Terjadi di Kuta, Pelaku Akui Telah Lakukan Aksinya Empat Kali
Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.
Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.
• Berkenalan Dengan Tumpek Bubuh, Penanda 25 Hari Mendatang Galungan
• Ramalan Zodiak Keuangan 25 Januari, Taurus Hindari Investasi, Cancer Berhati-hatilah Dengan Uang
• Kivlan Zen Datangi Sidang Pakai Seragam TNI untuk Sindir Wiranto: Saya Tunjukan Lawan Mereka
"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
• Siapa Menolak? Jokowi Akan Paksa PNS Pusat untuk Pindah ke Ibu Kota Baru
• Pertamina Antisipasi Kenaikan Kebutuhan BBM dan Elpiji Jelang Imlek 2020
Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS.
Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Cara menghitung bea masuk: Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5
Cara menghitung PPN: Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550.
• Workshop Perubahan Iklim Digelar di Banyuwangi, Unesco Libatkan Generasi Muda
• 176 Guru di Buleleng Susun Soal USBN SMP
Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5.
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda.
Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil.
Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya"