'Enak Tidur' Jadi Pengakuan Boboho Setelah Bunuh dan Bakar Wanita di Tumpukan Jerami di Banyuwangi

Pertanyaan "Enak Tidur" dari polisi dijawab anggukan Boboho setelah ditangkap atas kasus pembunuhan seorang wanita.

Editor: Rizki Laelani
kolase kompas tv
TERSANGKA PEBUNUHAN - Video singkat pengakuan tersangka diunggah oleh akun Facebook, Krishna Adi. "Apa yang anda fikirkan setelah Mendelok (melihat) Video iki Man Teman...??? Jian kudu Ngebong Segoro Rasane (sangat ingin membakar lautan rasanya)," tulis akun Krishna Adi. 

'Enak Tidur' Jadi Pengakuan Boboho Setelah Bunuh dan Bakar Wanita di Tumpukan Jerami di Banyuwangi

TRIBUN-BALI.COM - Pertanyaan "Enak Tidur" dari polisi dijawab anggukan Boboho setelah ditangkap atas kasus pembunuhan seorang wanita.

Selain dibunuh, jasad wanita bernama Rosida dibakar di atas tumpukan jerami.

Warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan mayat yang hangus di tumpukan jerami.

Mayat tersebut diketahui perempuan bernama Rosida, warga Desa Paring, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebelum dibakar diduga korban terlebih dahulu meninggal dunia akibat kehabisan oksigen karena terdapat luka lebam bekas cekikan di leher.

Selang tiga hari dari penemuan jenazah Rosida, polisi berhasil menangkap pelaku di Banyuwangi.

Dikutip dari siaran langsung tvOne, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut jika pelaku sakit hati dengan korban.

"Kita duga, rasa sakit hati dimana pelaku oleh korban yang sering menyebut pelaku 'Boboho' atau yang mempunyai tubuh yang gendut. Jadi ini sudah direncanakan seminggu sama pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujar Arman Asmara.

Arman Asmara menegaskan kembali jika saat ini motif pelaku hanya karena sakit hati pada korban.

Kata Polisi Polda Jabar Soal Nyanyian Para Petinggi Sunda Empire, Ada Faktanya?

Pulang Rapat di Bali, Para Petinggi Sunda Empire Diperiksa Polda Jabar, Begini Nasib Mereka Sekarang

Awal Kejadian Anak Raja Arab Saudi Tertipu Setengah Triliun Gegara Beli 2 Bidang Tanah di Bali

Atas aksi ini, pelaku terancam hukuman pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.

Video pengakuan tersangka, yang juga teman kerja korban pun kemudian viral di media sosial.

Pria berusia 28 tahun tersebut kini sudah menggunakan baju tahanan.

Tersangka terlihat santai dan mengaku bisa tidur nyenyak meski telah membakar manusia.

Video singkat pengakuan tersangka diunggah oleh akun Facebook, Krishna Adi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved