Heri Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki 20 Butir Ekstasi

Divonis 12 Tahun Penjara Miliki 20 Butir Ekstasi, Heri Enggan Tanggapi Putusan Hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Heri Supriadi keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heri Supriadi (27) sempat terdiam sejenak saat diminta berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan oleh majelis hakim.

Terhadap putusan hakim, Heri enggan menanggapi dan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya.

Tim penasihat hukumnya pun menyatakan menerima.

Terdakwa Heri diganjar hukuman 12 tahun oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah memiliki 20 butir ekstasi yang berat totalnya 6,66 gram netto.

Lelang Jabatan Sekda Karangasem Masih Sepi Pendaftar

Air Danau Batur Berubah Warna, Pihak Dinas PKP Bangli Sudah Ambil Sampel di Tiga Titik

Roughaya Curi dan Kuras Uang di Kartu Kredit, Diganjar 3,5 Tahun Penjara

"Terimakasih Yang Mulia, kami menerima putusan ini," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (27/1/2020).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi belum bersikap dan masih menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heri dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Heri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan, Heri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Kasus yang menjerat terdakwa Heri ini bermula saat dirinya dihubungi oleh orang yang dipanggil Pak De (DPO) melalui pesan singkat WhatsApp.

Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket narkotik jenis esktasi di seputaran Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, Bali.

Lalu, setelah mengambil paket tersebut terdakwa kembali mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket tersebut di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved