Heri Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki 20 Butir Ekstasi

Divonis 12 Tahun Penjara Miliki 20 Butir Ekstasi, Heri Enggan Tanggapi Putusan Hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Heri Supriadi keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

Namun pergerakan terdakwa berhasil dipantau petugas kepolisian.

Sehingga pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, di depan garasi mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar, terdakwa berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat.

Petugas kemudian mengiring Heri untuk mengambil kembali paket yang sudah ditempelnya, sehingga jumlah ekstasi yang ditemukan berjumlah 20 butir.

"Bahwa dalam melakukan tempelan atau menaruh paketan narkotik tersebut, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempelan dari Pak De yang ditransfer ke rekening terdakwa," ucap Jaksa Dipa kala membacakan surat dakwaan pada sidang perdana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved