Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan E-Rekap Pilkada Serentak 2020

Bawaslu tengah menyiapkan metode dan strategi pengawasan pelaksanaan e-rekap yang akan diberlakukan KPU dalam Pilkada Serentak 2020

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
NET
Ilustrasi Pilkada Serentak - Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan E-Rekap Pilkada Serentak 2020 

Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan E-Rekap Pilkada Serentak 2020

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 dipastikan akan dilakukan dengan metode e-rekap.

Guna meminimalisir adanya kesalahan input, Bawaslu tengah menyiapkan metode dan strategi pengawasan pelaksanaan e-rekap yang akan diberlakukan KPU dalam Pilkada Serentak 2020 nanti.

"Bawaslu RI sudah memikirkan bagaimana metode dan strategi pengawasan terhadap pelaksanaan e-rekap pada Pilkada Serentak 202 nanti," kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui, dalam e-rekap, perolehan suara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) langsung difoto scanner.

Nanti sistem e-rekap langsung merekap hasil perhitungan suara calon.

Menurut Ariyani, apapun teknis pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 oleh lembaga penyelenggara, Bawaslu harus melakukan pengawasan.

"Teknis pelaksanaan Pilkada sepenuhnya kewenangan KPU. Dari kami, apapun dan seperti apa teknis yang dilakukan KPU, kami harus melakukan pengawasan, " tegasnya.

Mengenai bentuk dan strategi pengawasan pelaksanaan e-rekap, saat ini tengah disusun Bawaslu RI.

Sebagai pengawas di daerah, kata Ariyani, pihaknya masih menunggu petunjuk Bawaslu RI.

Hari Ini KPU Denpasar Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK, Pelamar Didominasi Milenial

Calon Wali Kota Independen Perlu 39.452 Dukungan, KPU Denpasar Sosialisasi Jelang Pilkada 2020

"Kami masih tunggu petunjuk dari pusat," ucap dia

Kata dia, pihaknya nanti akan memberikan pelatihan kepada jajaran Bawaslu di bawah.

Pelatihan itu diperlukan untuk memberi bekal bagi pengawas di bawah agar maksimal melakukan pengawasan pelaksanaan e-rekap.

"Pastinya kami akan gelar pelatihan tersebut untuk memberi bekal jajaran di lapangan agar tidak kagok lah," paparnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tak akan menunggu revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menerapkan rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020.

Arief mengklaim UU Pilkada yang ada saat ini sudah cukup.

KPU hanya akan mempertegas penerapan e-rekap menggunakan peraturan KPU tentang penghitungan suara.

"Dalam UU, ruang itu sudah diberikan. Jadi KPU dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi. Itu sudah ada ruangnya, cuma UU kan enggak ngatur e-rekap harus bagaimana. Nah itu yang akan kami atur di PKPU," katanya.

Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan KPU sebelumnya yang berniat memasukkan dasar hukum e-rekap dalam revisi UU Pilkada.

Sejak Merebak Virus Corona, Kunjungan Turis China ke Bali Turun, Kerugian Diprediksi Ratusan Juta

Setelah Mererepan di Pura Puseh, Iringan Melasti Karya Agung Pengurip Gumi Melanjutkan Perjalanan

Sebab KPU merasa butuh landasan hukum yang kuat untuk sistem baru tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan juga pernah meminta KPU merevisi UU Pilkada sebelum menerapkan e-rekap.

Namun saat ini Arief bersikukuh UU Pilkada yang saat ini sudah cukup.

"Ya semuanya rentan (digugat), tapi dalam undang-undang, ruang itu sudah diberikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan e-rekap akan memangkas waktu rekapitulasi suara.

Setelah menghitung suara dan mengisi form C1 plani, petugas TPS akan langsung memindai dokumen itu.

Kemudian petugas TPS mengunggah form C1 ke pusat data KPU.

Salinan digital dokumen itu juga langsung dikirim ke panitia pengawas dan para saksi partai di TPS.

Arief mengatakan e-rekap akan diterapkan di beberapa daerah percontohan.

Tujuannya menguji coba sistem tersebut untuk diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.

"Ini untuk membangun kepercayaan publik. Dijelaskan pada teman-teman 'Anda harus betul-betul hati-hati, profesional, karena kalau ini gagal, maka 2024 enggak mungkin, orang enggak percaya'," ucap dia.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved