Pembunuh Anjing di Gianyar Divonis 4 Bulan, Bali Animal Defender Sebut Hukuman Setimpal
Mawa yang membunuh seekor anjing liar di Pasar Medahan Gianyar, divonis empat bulan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Nyoman Mawa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar, Senin (20/1/2020). Ia dituntut masa percobaan enam bulan. Pembunuh Anjing di Gianyar Divonis 4 Bulan, Bali Animal Defender Sebut Hukuman Setimpal
"Hukuman yang diberikan oleh hakim adalah hasil yang cukup baik," ujar Jovania Imanuel Calvary.
Di samping sanksi pidana, pelaku juga sudah mendapatkan sanksi sosial.
Sanksi sosial dalam hal ini, pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Banyak pihak takut untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian dalam kasus kekejaman terhadap hewan. Jika mau melapor, saya yakin polisi akan menerima pengaduan dan bertindak," ujarnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-pembunuh-anjing-di-gianyar-dituntut-6-bulan.jpg)