Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuh Anjing di Gianyar Divonis 4 Bulan, Bali Animal Defender Sebut Hukuman Setimpal

Mawa yang membunuh seekor anjing liar di Pasar Medahan Gianyar, divonis empat bulan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Nyoman Mawa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar, Senin (20/1/2020). Ia dituntut masa percobaan enam bulan. Pembunuh Anjing di Gianyar Divonis 4 Bulan, Bali Animal Defender Sebut Hukuman Setimpal 

Pembunuh Anjing di Gianyar Divonis 4 Bulan, Bali Animal Defender Sebut Hukuman Setimpal

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar telah menjatuhkan vonis pada I Nyoman Mawa (62), warga asal Banjar Anggarakasih, Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada persidangan, Senin (27/1/2020).

Mawa yang membunuh seekor anjing liar di Pasar Medahan, divonis empat bulan.

Namun Mawa tidak menjalani vonis tersebut di penjara.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Rabu (29/1/2020) mengatakan, pihaknya menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan hingga mati.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara empat bulan.

7 Tips Agar Awet Muda dan Berumur Panjang, Optimistis Hingga Peduli Sesama

Bangli Jadi Tempat Alternatif Transaksi Narkoba

Namun hakim mempertimbangkan pidana tersebut tidak usah dijalani di penjara.

“Kami memberikan kesempatan pada terdakwa selama enam bulan. Jika sebelum enam bulan masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan dijebloskan ke penjara,” ujar Wawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, I Putu Gede Darma Putra sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan percobaan.

Tuntutan ringan tersebut atas pertimbangan, terdakwa berlaku sopan, jujur dan menyesal terdapat perbuatannya.

Bahkan, atas penyesalan itu terdakwa berdonasi Rp 13,5 juta pada pecinta hewan, dimana donasi tersebut diharapkan digunakan untuk hewan-hewan terlantar.

Nyoman Mawa mengaku menyesali perbuatannya.

Copa del Rey, Enam Tim Ini Termasuk Real Madrid Lolos ke Babak 8 Besar

Ini Rahasia Hidup Lebih Lama dan Lebih Berkualitas, Apa Kamu Sudah Tahu ?

Ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak menyakiti mahkluk ciptaan Tuhan.

“Saya sangat menyesal, semoga ini menjadi pelajaran kita bersama,” ujarnya.

Ketua Bali Animal Defender (BAD), Jovania Imanuel Calvary mengatakan, penyiksaan hewan secara khusus diatur dalam pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum sembilan bulan penjara. Pasal ini berlaku untuk semua hewan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved