Pencemaran Limbah Ternak Babi di Klungkung Hanya Divonis Rp 500 Ribu

Pemilik sentra usaha pembuatan cincau di Jalan Subali, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, Syafrianta Ginting menjalani sidang tipiring

Ilustrasi babi
Ilustrasi Babi 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Pemilik sentra usaha pembuatan cincau di Jalan Subali, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, Syafrianta Ginting menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/1).

Majelis hakim pun menjatuhkan putusan, berupa denda Rp 500 ribu kepada terdakwa pencemaran lingkungan tersebut.

Syafrianta Ginting diadili bersama dengan I Wayan Subagiana, yang juga menjadi terdakwa pencemaran limbah ternak babi.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mencemari lingkungan, dengan cara membuang limbah ke sungai.

Pada sidang tersebut, pihak Sat Pol PP melalui penyidik PNS menghadirkans saksi dan barang bukti berupa rekaman video, limbah hasil produksi cincau dialirkan langsung ke sungai.

" Tadi saat persidangan, kami sampaikan rekaman video dari warga selaku pengadu. Kami juga sudah sampaikan kepada hakim melalui saksi, bahwa keduannya melakukan pencemaran lingkungan," tegas Satpol PP Klungkung I Putu Suarta.

Kedua terdakwa pun divonis bersalah, melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Mereka divonis denda Rp 500 ribu.

" Untuk putusan pengadilan, tentu kita tidammk bisa ikut campur. Itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang menangani,” kata Kasat Pol PP Putu Suarta.

Sehari sebelumnya, Rabu (29/1) satpol PP menindak tegas sentra usaha pembuatan cincau di Jalan Subali, Semarapura Kelod Kangin, dan usaha peternakan babi di Desa Sampalan Tengah.

Para pemilik usaha itu, dengan sengaja membuang limbah mereka ke sungai sehingga dikeluhkan warga sekitar. Sebelulnya keduanya sudah berkali-kali ditegur dan dibina Satpol PP, hanya saja mereka terus membandel. Sehingga Satpol PP mengambil tindak tegas, dengan menyeret keduanya ke pengadilan.

" Saat ini kami tindakannya tipiring. Namun jika kembali membandel, akan kamo bawa ke ranah pidana. Laporannya tentu ke kepolisian, karena melangar undang-undang lingkungan hidup," tegas Putu Suarta. (Mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved