Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dituntut 15 Tahun Penjara, Budiyasa Ajukan Pembelaan
Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dituntut 15 Tahun Penjara, Budiyasa Ajukan Pembelaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - kadek Budiyasa (24) hanya bisa diam menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Pemuda lulusan SMP ini dinilai bersalah karena terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir sabu.
Saat ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, dari tangan terdakwa ditemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,66 gram.
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
• Tak Asal Tawar Harga Terendah, Apkasi: Pengusaha Konstruksi Wajib Utamakan Kualitas
• Terjadi Pohon Tumbang di Denpasar, Ini Prakiraan Cuaca BMKG Sore Ini
• 5 Zodiak yang Mampu Menawan dengan Kata-katanya, Sagitarius Miliki Selera Humor yang Bagus
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Mohon waktu seminggu Yang Mulia," ucap salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Dipa Umbara mewakili Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana perbuatannya Budiyasa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Budiyasa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegasnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Budiyasa ditangkap di kosnya, Jalan Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar Selatan, Selasa 22 Oktober 2019 pukul 12.30 Wita.
Ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polda Bali.
Disebutkan bahwa Budiyasa terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.
Berbekal informasi itu, para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Budiyasa.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 paket berisi kristal bening mengandung metamfetamina atau sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,66 gram.
Selain itu ditemukan juga 6 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap (bong), 1 buah timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.