Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dituntut 15 Tahun Penjara, Budiyasa Ajukan Pembelaan
Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dituntut 15 Tahun Penjara, Budiyasa Ajukan Pembelaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku 19 paket sabu itu adalah sisa jualan.
"Awalnya terdakwa mengambil 1 paket sabu dan dipecah menjadi 28 paket siap edar. Beberapa paket sudah ditempel sesuai arahan atau perintah dari Alit Komang alias Negro (DPO)," ungkap Jaksa Dipa Umbara kala itu.
Bahwa terdakwa mau melakukan pekerjaan itu, karena awalnya dijanjikan sepeda motor dan setiap pengambilan paket diberikan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri.
Terdakwa juga mengaku telah dua kali mengambil paket sabu, kemudian memecah dan menempelnya kembali seusia perintah.
Terdakwa telah mendapat upah sekitar Rp 700 ribu.(*)
Rekomendasi untuk Anda