Anggota Keluarga Cendana Ini Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles

Cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit atau lebih dikenal Ari Sigit turut terseret dalam pusaran investasi yang merugikan 264.000 orang

Editor: Ady Sucipto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Setelah mencuat ke publik, polisi kini memanggil satu per satu saksi terkait kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.

Untuk diketahui, kasus ini juga turut menyeret sejumlah artis papan atas di Indonesia bahkan sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.

Cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit atau lebih dikenal Ari Sigit turut terseret dalam pusaran investasi yang merugikan 264.000 orang member, dengan total kerugian uang senilai Rp 761 miliar. 

Saat diperiksa oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/1/2020) kemarin, Ari mengaku sempat menjadi member selama November-Desember 2019.

Tak cuma itu, Ari diduga menerima uang sekitar Rp 3,5 miliar langsung dari rekening salah satu petinggi perusahaan tersebut yang kini berstatus tersangka.

Belakangan terungkap, uang bernilai fantastis itu merupakan uang yang ditawarkan dari pihak perusahaan kepada Ari agar mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tawaran dari pihak perusahaan kepada Ari, ternyata masih bersifat lisan.

Tanpa MoU atau pencatatan berkas serah terima laiknya seorang pejabat perusahaan yang baru mengemban amanat tugas tertentu.

"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).

Atas dasar itu, status keberadaan uang Rp 3, 5 Miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.

Uang tersebut, akhirnya, dikembalikan oleh Ari pada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.

Proses pengembalian itu diterima langsung oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin (27/1/2020).

Disinggung adanya rencana penyidik memanggil Ari kembali, Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, karena hal itu sangat bergantung dengan kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.

"Sejauh ini belum ada kebutuhan untuk itu," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved