Anggota Keluarga Cendana Ini Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles
Cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit atau lebih dikenal Ari Sigit turut terseret dalam pusaran investasi yang merugikan 264.000 orang
Dikembalikannya uang dari Ari Sigit ke pihak Polda Jatim, semakin menambah jumlah uang yang disita sebagai barang bukti pengusutan kasus tersebut.
Uang yang Disita Menjadi Rp131,5 Miliar
Catatan penyidik, semula Rp 128 Miliar, kini menjadi Rp 131.5 Miliar.
Namun belakangan diketahui jumlah sekian itu belum seluruhnya.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pihaknya penyidik sedang menyita sejumlah uang dari nomor rekening pribadi pelaku, senilai lima miliar rupiah.
Namun ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu. Rencananya, Senin (3/2/2020) mendatang bakal ia ekpose kepada publik.
"Totalnya jadi Rp 136.5 miliar, Rp 5 Miliar belum kami ekspose," katanya saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (30/1/2020).
Uang senilai itu, ungkap Gidion, berasal dari tracing sejumlah nomor rekening para tersangka.
"Itu hasil splitan rekening yang diblokir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).