Lutfi, Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara, Lokataru Nilai Persidangan Tidak Baik
"Persidangannya jelek. Ada banyak-banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara
"Persidangannya jelek. Ada banyak-banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan," imbuh Haris.
JPU dianggap terlalu memaksakan kasus yang tidak semestinya menjerat Lutfi.
Sedangkan hakim dinilai tidak kritis.
Bahkan pengacara juga tidak bisa memberikan bukti balik untuk membela Lutfi dalam pledoi.
Pengacara tidak menekankan pada isu penyiksaan Lutfi saat dimintai keterangan oleh polisi.
"Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada, kasus dipaksain. Dari putusan tadi enggak kelihatan, para lawyer-nya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," jelasnya.
"Seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka," tambah Haris. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara namun Bisa Langsung Hirup Udara Segar"