Lutfi, Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara, Lokataru Nilai Persidangan Tidak Baik

"Persidangannya jelek. Ada banyak-banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

JPU Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Terkuak, Sosok Penipu Putri Arab Saudi di Bali Senilai Rp 512 Miliar, Ternyata Eks Karyawannya Ini

Kronologi 3 Kurir Narkoba Angkut 288 Kg Sabu Tewas Tertembak oleh Polisi, Kapolda: Jaringan Iran

Cerita Siswi SD Menangis Setelah Juara Lari 21 KM Tanpa Hadiah, Saat Viral Hal Ini Dialami Sang Anak

"Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba malam ini karena dia sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Pengacara minta Lutfi tak dilabeli mantan napi

Dengan kondisi usia yang masih sangat muda, Pengacara Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi berharap masyarakat terutama orang di sekitar Lutfi, tak melabeli dan menganggap Lutfi sebagai seorang mantan narapidana.

Apalagi menurut dia, kasus yang menjerat Lutfi bukanlah persoalan kriminal melainkan hanya karena tidak mengindahkan perintah petugas.

"Tapi kita lihat juga narapidananya itu kriminalkah atau apa. Dia kan tidak kriminal, dia tidak mengindahkan imbauan petugas, kan alasannya itu," pinta Dewi.

Pria Bermasker Curi Kotak Amal di Masjid Al-Mujahidin Buleleng

Pegadaian Optimistis 2020 Target Tercapai Bahkan Terlampaui

Dengan adanya kasus tersebut, Dewi berharap justru menjadi acuan bagi Lutfi untuk bisa mengembangkan masa depan.

Untuk itu, masyarakat seharusnya paham dan tidak melabeli Lutfi yang tergolong masih muda dengan cap mantan narapidana.

"Mudah-mudahan ketika tau Lutfi perkaranya ini kan penilaiannya beda. Menteri saja pernah ditahan. Jangan Lutfi dong," tuturnya.

Lokataru nilai persidangan jelek

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai sidang vonis berjalan tidak baik karena ada prinsip-prinsip peradilan dan hukum yang tidak ditaati.

Haris sendiri memang turut hadir menyaksikan persidangan Lutfi.

Menurut Haris, Lutfi terjebak di antara JPU, Hakim, dan pengacara yang tak menaati peradilan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved