Satgas Waspada Investasi Keluarkan Daftar Nama Fintech dan Investasi Ilegal yang Di-blacklist
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran inves
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, kegiatan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan namun mudah diakses melalui situs, aplikasi, atau penawaran melalui SMS.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).
Untuk terhindar dari kegiatan bodong, Tongam meminta masyarakat selalu waspada dan cek kelogisan serta kelegalan entitas sebelum bertransaksi.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Adapun pada 2019, SWI telah kegiatan 1.494 pinjol ilegal. Secara kumulatif sejak 2018-2020, SWI telah menghentikan 2.018 pinjol ilegal.
Untuk lebih jelas, berikut daftar 120 pinjol yang ditemukan SWI:
Apel Hijau, Ayo Uang, BambuPinjam, BeruangEmas, Bondulu, Cair Kilat, Cash Dana Kilat, Cash Room, CashTaxi, CashWaktu, Cepat Mudah, Cepat oke, Dana Cair Tunai, DANA CASH, Dana Halal, Dana Indah, Dana Peluang, Dana Pinjam, Dana Rakyat, Dana Tunai, DanaBonus, DanaNow, DATA TEPAT, Dompet Pinjaman, Dompet teman, Duit Darurat, DUIT MANTUL, dan Duit Saku.
Duit Tas, DuitCepat, Durian Runtuh, Easy Credit, Easy punya, Emas Awan, Fast Cash, GoCash, Gogo Tunai, GoPinjaman, GoPinjaman, Gorupiah, Hi Cash Pro, Kami Dana Rupiah, Kami OKe, Kami Rupiah, Kami Sediain, Kantong Tunai, Kantongk, KemiriPinjaman, KITA BAYAR, Ko-Ki, Kredit All, Kredit Tunai, dan KSP Bersama Sejahtera Utama.
Ada pula KSP Dompet Durian, Ksp Dompet Gajah, KSP JariKaya, Ksp Kami Rupiah, KSP Kredit Tunai, KSP Pinjaman Online, Launcar Maju, LionCash, MagoCash, MeLoan, Modal Darurat, MoneyEngine, dan MoneyStop.
Selain itu, Morecash, Mudah pinjam, Pinjam Ahh, Pinjam Aja, Pinjam Cepat, Pinjam Pro, Pinjam Uang, Pinjam Uang Petir, Pinjaman Dana, Pinjaman Dana, Pinjaman Jinak, Pinjaman Online Cepat Cair, Pinjaman Pintar, PinjamanCep, PinjamanPlus, PinjamBro, Pinjol Cepat, PitihDukuh, Pocket Emas, Pohon Duit, Pohon Emas, dan Prima Plus.
Terakhir, Referensi Pinjaman Online, Ruang Dana, RuangPinjam, Rupiah Cepat, Siap Gerak, SuMt, Super Loan, Tunai Bahagia, Tunai Cepat, Tunai Nusantara, Tunai Plus, Tunaikan, Tunaiku Cepat, TunaiLangsung, Uang Cash, Uang Cepat, Uang Jajan, Uang Kilat, Uang Kita, Uang Pintar, Uang Tunai, dan Ultra Cash.
28 entitas investasi ilegal
Selain itu, SWI telah menemukan 28 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang antara lain, 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 Equity Crowdfunding Ilegal, dan 2 Multi Level Marketing tanpa izin.
Ada pula 1 Investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 Koperasi tanpa izin.