Satgas Waspada Investasi Keluarkan Daftar Nama Fintech dan Investasi Ilegal yang Di-blacklist
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran inves
Editor:
Ida Ayu Suryantini Putri
Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, antara lain PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan kegiatannya bukan pinjol ilegal, sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Daftar Nama Fintech dan Investasi Ilegal yang Masuk Blacklist Satgas Waspada Investasi
Rekomendasi untuk Anda