Satgas Waspada Investasi Keluarkan Daftar Nama Fintech dan Investasi Ilegal yang Di-blacklist

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran inves

kolase tribun bali
ilustrasi 

Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, antara lain PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan kegiatannya bukan pinjol ilegal, sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Daftar Nama Fintech dan Investasi Ilegal yang Masuk Blacklist Satgas Waspada Investasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved