Seorang Mahasiswi Ditahan di Rutan Negara, Menawarkan Temannya Untuk Dijadikan Budak Lendir
Seorang Mahasiswi Ditahan di Rutan Negara, Menawarkan Temannya Untuk Dijadikan Budak Lendir, Mahasiswi Mucikari Tawarkan Teman Rp 700 Ribu Short Time
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang Mucikari yang masih berstatus mahasiswi ditahan di Rutan Negara, Jembrana, Bali.
Mahasiswi tersebut ialah Ni Putu CS (19), yang menawarkan temannya untuk dijadikan budak lendir.
Akibatnya, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana tersebut dijebloskan ke penjara.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Negara, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.
• Heboh Mahasiswi di Bali Ini Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini
• Jangan Biarkan Orang Lain Mencium Bayimu Sembarangan, Ini Alasannya
• Bangun Vila Putri Kerajaan Arab Saudi di Bali, Tersangka Hanya Habiskan Rp 30 Miliar, Sisanya?
Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat WhatsApp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).
"Jadi kasus itu ditangani Polres Jembrana. Kemudian tidak ditahan dan akhirnya dilimpahkan ke kami dan kami lakukan penahanan," ucapnya, Jumat (31/1/2020) pagi lewat selulernya.
Menurut Gatot, prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar dua bulan lalu atau November 2019.
Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.
Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu.
Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang, atau full time seharga Rp 1,7 juta.
"Nantinya untuk kencan ke hotel yang disepakati. Dan katanya si tersangka baru sekali melakukan penawaran itu ke bapak-bapak. Tersangka mendapat Rp 200 ribu sekali korban kencan," bebernya.
Gatot menjelaskan, bahwa tersangka merupakan mahasiswi semester akhir.
Bahkan, sudah menjalani sidang skripsi dan saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.
Tersangka memang sebelumnya sempat tidak ditahan.
Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Penahanan itu pun menimbang soal keamanan dan supaya tersangka tidak melarikan diri, dan juga karena segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," paparnya. (*).