CPNS 2019
Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Bali Berakhir, 1.044 Peserta Tak Hadir, 86 Persen Lolos Passing Grade
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah merampungkan pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPN
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah merampungkan pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019/2020.
Tes SKD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) itu dilaksanakan dari 28 Januari hingga 3 Februari 2019.
Adapun peserta yang mengikuti tes SKD yakni mereka yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan, selama tujuh hari pelaksanaan tes SKD CPNS ini diikuti sebanyak 12.376 peserta.
Namun jika melihat peserta yang lolos administrasi yakni sebanyak 13.420 orang.
"Ada 1.044 orang tidak mengikuti tes," kata Dewa Indra di lokasi tes SKD CPNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Senin (3/2/2020).
Sementara itu, dari 12.376 peserta yang mengikuti tes ini ada kurang lebih sebanyak 86 persen yang berhasil lolos dari nilai ambang batas (passing grade).
"Nilainya kan sudah dapat dilihat langsung, ya kan. Passing grade-nya kan sudah ditentukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Sekda Dewa Indra menilai, peserta CPNS yang lolos passing grade berarti sumber daya manusia (SDM) yang mengikuti tes ini cukup baik.
Padahal dirinya mengaku sudah mengangkat persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang awalnya 2,75 menjadi 3,00.
"Sudah naik ini dan ternyata pelamarnya cukup banyak. Dan ternyata juga yang lolos passing grade banyak 86 persen. Jadi secara umum kualitas SDM yang mengikuti tes ini cukup baik," tutur Dewa Indra ditemani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana
Namun sayangnya, kata dia, SDM yang baik ini dibatasi dengan adanya formasi yang bisa disediakan oleh Pemprov Bali yang hanya sebanyak 676.
Sebenarnya, Pemprov Bali mengakukan formasi yang jauh lebih banyak dari yang tersedia saat ini, hanya saja yang disetujui oleh Pemerintah Pusat hanya 676.
Jumlah formasi yang disetujui dikaitkan dengan jumlah formasi yang disediakan secara nasional.
Lalu apakah setiap yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dewa Indra menegaskan, persyaratan untuk mengikuti SKB memang harus lulus passing grade.
Akan tetapi hal itu tidak cukup, karena yang boleh mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang disediakan.
Jumlah formasi yang dimiliki oleh Pemprov Bali dalam penerimaan CPNS kali ini sebanyak 676, sehingga yang boleh mengikuti SKB yaitu sebanyak 2.028 orang.
"Jadi yang lolos SKD ini kan jumlahnya banyak, nanti akan di-ranking lagi," tuturnya. "Nah ini yang perlu saya informasikan ke peserta, meskipun lolos passing grade tidak secara otomatis bisa mengikuti SKB," imbuhnya.
Dijelaskan olehnya, bahwa proses pemeringkatan untuk SKB ini bukan dilakukan oleh panitia di Pemprov Bali, melainkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ranking ini, kata Dewa Indra, nantinya sangat terbuka dan boleh dilihat oleh siapapun.
"Yang merasa ranking-nya tinggi tetapi ditaruh dibawah silakan complain, karena ini terbuka semua, bisa dilihat di komputer langsung," kata dia. Hasil pemeringkatan ini nantinya akan diumumkan pada 22 Maret dan tes SKB akan dilaksanakan pada 30 Maret 2020.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelamar dan orang tua untuk tidak mempercayai siapapun yang bisa menolong untuk bisa lolos dalam CPNS ini.
Biasanya, ada saja orang yang mengaku dekat dengan pimpinan atau pejabat di lingkungan pemerintah.
"Jangan juga percaya bahwa menggunakan uang bisa menolong.
Sama sekali tidak bisa. Karena yang bisa menolong hanya diri sendiri," tegas eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Jika nanti pihaknya masih menemukan adanya peserta atau orang tua yang terkena tipu akibat iming-iming bisa meloloskan ini maka dia dirinya menganggap orang tersebut tidak mendapatkan informasi dengan baik. (*)