Pemuda Setubuhi Siswi SMP, Korban Luluh karena Rayuan Maut, Motif Sebenarnya Terungkap

Pemuda Setubuhi Siswi SMP, Korban Luluh karena Rayuan Maut, Motif Sebenarnya Terungkap

kolase tribun bali
ILSUTRASI. 

Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil," katanya

Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,"kata AKP Sukatni.

Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.

"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat.

Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.

Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP Surabaya Korban Pemuda Biasa Nonton Video Dewasa, Ini Kronologi Setubuhi Gadis 16 Tahun

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved