Satpol PP Gianyar Belum Berhasil Hadapi Gepeng, Ancam Pemberi Sedekah dengan Tipiring
“Kalau ketemu orang yang memberi, baik bule atau lokal, kita kenakan sanksi sesuai Perda, Rp 25 juta. Nanti kita kerja sama dengan Kejaksaan"
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kalau berkeliaran dan tidur di emperan toko, saya kasihan juga melihatnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, sejak enam bulan lalu gepeng sudah tidak terlihat di Gianyar.
Terkait konfirmasi Tribun Bali yang menyebutkan bahwa gepeng kembali mendatangi Ubud, pihaknya mengatakan sudah melakukan patroli, namun para gepeng tidak berhasil ditemukan.
Pihaknya menduga, saat pihaknya patroli para gepeng tersebut bersembunyi.
“Sudah kami cek, tapi tidak ketemu. Kemungkinan bersembunyi,” ujarnya.
Watha mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejari Gianyar untuk menjalankan Perda tentang gepeng.
Di mana dalam Perda tersebut, orang yang memberi sedekah pada gepeng, baik itu warga lokal maupun wisatawan, dikenai sanksi Rp 25 juta.
“Kalau ketemu orang yang memberi, baik bule atau lokal, kita kenakan sanksi sesuai Perda, Rp 25 juta. Nanti kita kerja sama dengan Kejaksaan untuk tipiring,” ujarnya.
Selain itu, Watha mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melacak orang yang mengantarkan gepeng tersebut ke Gianyar.
“Nanti dengan polisi juga kami ajak kerja sama melacak orang yang membawa mereka ke sini. Begitu juga dengan dishub karena ini menyangkut transportasi,” tandasnya. (*)