Diduga Melakukan Penggelapan Aset Bongkaran, Perbekel Songan A Kintamani Dilaporkan ke Polisi
Diduga Melakukan Penggelapan Aset Bongkaran, Perbekel Songan A Kintamani Dilaporkan ke Polisi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang perbekel bernama I Ketut Artawan dilaporkan ke Polres Bangli.
Perbekel Desa Songan A, Kintamani, Bangli, Bali itu dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut disampaikan tertanggal 31 Januari 2020, oleh seorang bernama I Kadek Perawat.
Menurut sumber di lapangan, pelapor merupakan bawahan dari Perbekel tersebut, yakni selaku sekretaris desa.
• Soroti Misteri Pelarian Harun Masiku, Begini Komentar Tajam Rocky Gerung Hingga Menyindir Penguasa
• Jelang Galungan, Harga Cabai Melonjak Hingga Rp 85 Ribu di Jembrana
• DPRD Karangasem Tuding Executive Tak Serius Tangani Izin Galian di Karangasem
Sedangkan penggelapan yang menjadi persoalan yakni aset berupa bongkaran, dari kantor desa lama.
“Laporan itu disampaikan pada Jumat kemarin. Kabarnya besok Selasa (4/2/2020) saksi dihadirkan ke Polres Bangli jam 09.00 wita,” ucapnya, Senin (3/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Samosir ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan jika pihaknya menerima laporan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Pengaduannya dilaporkan (dugaan) korupsi. Namun kami masih menyelidiki ada dan tidaknya kerugian negara dari pembongkaran tersebut. Kemudian dasar untuk adanya kerugian negara itu (berupa) apa, itukan masih diselidiki dulu karena tiap tahun ada penyusutan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, unsur pidana dari laporan tersebut yakni korupsi berupa aset kantor desa lama yang dibongkar, sebab aset tersebut ada nilainya.
Aset tersebut dibongkar setelah melalui kesepakatan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
“Kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang belum menerima, kemudian dilakukan pengaduan ke korupsi. Kalau berbicara korupsi, kita berbicara kerugian negara. Itulah yang sedang diselidiki. Hanya belum pasti, apakah kerugian negara dalam hal korupsi atau unsur penggelapan,” terangnya.
AKP Akbar mengungkapkan pelaporan tersebut dilakukan oleh warga sekitar.
Pihaknya enggan menyebut nama pelapor, maupun nama pihak yang dilaporkan.
Disinggung soal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya memastikan akan dipanggil.
“Kedepannya pasti ada dipanggil. Kan laporannya baru jumat kemarin. Saat ini sedang diselidiki dulu apakah benar. Jika sudah benar, maka kita panggil untuk klarifikasi. Sementara kami masih mengumpulkan informasi di lapangan,” ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-kasat-reskrim-polres-bangli-akp-akbar-samosir.jpg)