Selain Jimat, Ini 6 Benda yang Dilarang Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Kota Denpasar Hari Ini
Setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Provinsi Bali, giliran pelamar CPNS Kota Denpasar yang akan mengikuti SKD
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Selain Jimat, Ini 6 Benda yang Dilarang Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Kota Denpasar Hari Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Provinsi Bali, giliran pelamar CPNS Kota Denpasar yang akan mengikuti SKD, Selasa (4/2) hari ini.
Pelaksanaan SKD ini berlangsung di BPSDM Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Nomor 152 Denpasar dan berlangsung hingga 9 Februari 2020.
Peserta yang akan mengikuti SKD ini sebanyak 10.146 dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi.
Sementara 8 pelamar tak ikut karena mereka merupakan pelamar P1/TL atau yang saat pendaftaran menggunakan pilihan tak ikut SKD dan menggunakan nilai SKD pada saat melamar CPNS tahun 2018 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, peserta SKD dilarang membawa tas ransel, air mineral kemasan, jam tangan, perhiasan, jimat, handphone, hingga ikat pinggang.
Selain itu peserta juga wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi.
“Peserta wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian dengan menggunakan kertas A4, dimana 1 lembar kertas A4 terdiri dari dua bagian, yaitu Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS,” katanya.
Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam.
Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta pantofel hitam.
Dokumen yang wajib dibawa peserta yakni Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS asli dan sudah terpotong simetris, serta e-KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang telah berisi foto.
“Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan registrasi.
Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” katanya.
Ia menambahkan, bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
"Sementara pelamar P1/TL yang ikut SKD, apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.