Rijasa Dituntut 15 Bulan Penjara, Terkait Korupsi Dana UEP Pedesaan Rp 225 Juta
Rijasa Dituntut 15 Bulan Penjara, Terkait Korupsi Dana UEP Pedesaan Rp 225 Juta
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, Bali, I Made Rijasa kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/2/2020).
Rijasa kini menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut Rijasa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
Oleh jaksa, Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta.
• Tak Mau Makan & Bengong Tiga Hari, 9 Ekor Babi Milik Peternak di Denpasar Ini Akhirnya Mati
• Tes SKD CPNS Buleleng Dilaksanakan 10 Februari 2020, Sebanyak 6.227 Orang Akan Menguikuti SKD Ini
• Karena Virus Corona, Tak Ada Lagi Penerbangan dari Bali ke China Mulai Hari Ini
Dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa I Dewa Gede Mahendra Gautama dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan korupsi.
Sebagaimana dakwaan subsidair, Rijasa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang RI No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Gautama.
Selain dituntut pidana badan, Rijasa juga dituntut pidana tambahan.
Berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana tiga bulan kurungan.
Pula dalam surat tuntutannya, sebelum pada inti tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan mengakibatkan terganggunya operasional LPD Desa Pakraman Selat, dan perguliran dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan.
Sehingga meresahkan masyarakat dalam hal ini Desa Adat Selat.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia 75 tahun dan telah mengabdi di masyarakat selama 27 tahun sebagai Bendesa sejak tahun 1993 sampai 2019, dan telah terdapat pemulihan dana UEP sebesar Rp 225 juta," beber Jaksa Gautama.
Sementara menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang selanjutnya.
"Yang mulia, mohon waktu satu minggu bagi kami untuk menyiapkan pledoi tertulis," ucap salah satu wakil penasihat hukum terdakwa.