Semua Penerbangan dari/ke Tiongkok Dihentikan, Membatasi Potensi Masuknya Penyebaran Virus Corona
Otban Wilayah IV Akan Lakukan Beberapa Langkah Ini Sesuai Arahan Kemenkes,Terhadap Pesawat Hingga Penumpang Dari Wilayah Terjangkit Virus Corona
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
a. Terdapat penyakit dan faktor risiko pada pesawat
b. Salah satu atau sebagian kru dan penumpang pesawat dalam kondisi tidak sehat dan memiliki status vaksinasi yang tidak baik
c. Dokumen Karantina Kesehatan tidak lengkap dan tidak berlaku
Kemudian bila diberikan Persetujuan Karantina Terbatas. maka harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan, antara lain :
a. Rujukan terhadap kasus suspek atau terjangkit
b. Observasi terhadap kasus kontak atau terpapar, bila diperlukan dapat dilakukan Tindakan Karantina
c. Tindakan disinfeksi terhadap pesawat
d. Vaksinasi terhadap orang yang tidak memiliki Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
e. Tindakan kesehatan lainnya yang diperlukan
Setelah dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan tersebut maka diberikan Persetujuan Bebas Karantina.
Perlakuan ini berlaku untuk semua jenis penerbangan, seperti penerbangan komersial, kargo dan charter flight.
Untuk seluruh kru pesawat dan penumpang serta masyarakat di bandara dihimbau menjaga kondisi tubuh, etika batuk yang baik menggunakan masker dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kru pesawat dan penurnpang yang memiliki riwayat perjalanan dari Negara/Wilayah terangkit, berada dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan sebagai berikut :
a. Bila berada dalam kondisi sehat namun dalam waktu 14 hari sebelumnya berasal dan Negara/Wilayah terjangkit maka terhadap orang tersebut diberikan informasi dan edukasi kesehatan serta Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan).
b. Bila mengalami gejala demam dan batuk pilek dan/atau sesak napas dalam waktu 14 hari setelah kedatangan yang berasal dan Negara/Wilayah terjangkit agar segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan terdekat dan melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.