Selundupkan 496,93 Gram Sabu dari Aceh, Supriadi Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara
Saat mengetahui majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun, Supriadi kian tidak bisa berkutik
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Selundupkan 496,93 Gram Sabu dari Aceh, Supriadi Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Supriadi (38), hanya menunduk saat dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/2/2020).
Saat mengetahui majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun, terdakwa asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, ini kian tidak bisa berkutik.
Supriadi pun pasrah divonis bersalah nekat menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sesaat berkoordinasi, tim penasihat hukum menyatakan menerima.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara terhadap putusan majelis hakim.
"Kami, jaksa menerima Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Supriadi dengan pidana penjara selama 17 tahun.
• Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Bahaya Virus ASF Penyebab Ribuan Babi Mati di Bali
• Arti Mimpi Sakit Bisa Jadi Pertanda Ketakutan Terbesar Dalam Hidup
Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, berupa pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai petani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan, menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram brutto atau 496,43 gram netto.
Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dibeberkan, kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib.