Selundupkan 496,93 Gram Sabu dari Aceh, Supriadi Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara
Saat mengetahui majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun, Supriadi kian tidak bisa berkutik
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Kala itu, Don meminta Supriadi membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal.
Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
• Metera Imbau Warga Ganti Kloset dengan Kendi, Tidak Pantas Menyandingkan Kloset dengan Pelinggih
• Ramalan Zodiak Besok Jumat 7 Februari 2020, Aquarius Jadi Pusat Perhatian, Leo Menginginkan Sesuatu
Tanpa berpikir dengan risiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merek GATS yang di dalam solnya sudah terisi sabu-sabu.
Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku.
Keesokan harinya pada pukul 08.00 WIB, Supriadi dengan menumpangi bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 WIB pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung.
"Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka si Don menelpon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati," jelas Jaksa Dipa Umbara.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita, lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent.
Setiba di hotel, Supriadi memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.
Di saat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita, ada orang yang mengetuk pintu kamar.
Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.
Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang di dalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
(*)