Waspada Virus Corona di Bali

WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia

Semua WNA baik itu WN China maupun WN asing lainnya yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka tidak diperkenankan masuk Indonesia

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia 

WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Keseriusan langkah pemerintah mencegah penyebaran virus corona masuk Indonesia semakin nyata.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menandatangani peraturan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno menuturkan ada dua hal yang harus diperhatikan.

“Sebenarnya ada dua hal saja yang harus diperhatikan. Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari RRT maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik crew maupun penumpangnya,” jelas Sutrisno, Kamis (6/2/2020).

Yang kedua adalah semua WNA baik itu WN China maupun WN asing lainnya yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka tidak diperkenankan masuk Indonesiadan Bali.

“Kalau WN China yang tinggal di luar China dan dalam kurun waktu 14 hari dia tidak pernah tinggal di China, maka dia boleh masuk,” ungkapnya.

Pekerja Rumah Sakit Corona Leishenshan Diupah Rp 2 Juta Per Hari dan Diberi Fasilitas Ini

Antisipasi Virus Corona, Pelabuhan Gilimanuk Akan Pasang Thermometer Infrared, Begini Cara Kerjanya

Saat disinggung mengenai data WN China yang masuk ke Bali selama bulan Januari kemarin berapa?

Sutrisno menyampaikan kurang lebih sekitar 18 ribu WNA asal China masuk ke Bali.

“Data dari bulan Januari ini ada sekitar 18.700 orang WN China yang datang ke Bali, dan yang sudah meninggalkan Bali sekitar 17 ribu,” imbuhnya.

Tapi menurutnya angka tersebut tentu lebih dari itu yang berada di Bali.

Data tersebut tercatat hanya pada sistem TPI Ngurah Rai masuk dan pergi dari Bali.

“Kan orang yang datang ke Bali itu tidak juga direct ya dari luar negeri langsung masuk ke Bali. Tapi ada juga orang China itu yang datangnya dari Surabaya atau Jakarta baru masuk ke Bali. Jadi kemungkinan sekarang ini masih banyak juga di Bali,” paparnya.

Mengenai perpanjangan visa WN China yang masih berada di Bali, pihaknya sesuai hasil rapat terbatas presiden dengan menteri hal tersebut dibahas dan hasil rapat itu arahannya memberikan perpanjangan visa.

“Itu (perpanjangan visa) tentu diberikan. Kami berikan perpanjangan visanya. Kalau misalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang tapi negaranya pun masih belum boleh masuk orang ke sana. Tentu akan diberikan perpanjangan darurat,” jelas Sutrisno.

Cegah Penularan Virus Corona, Turis China ke Bali Nol, Kunjungan Wisman Bisa Turun Hingga 15 Persen

Tandai Tulisan di Buku Iqra dan Mengaitkannya dengan Virus Corona, Wanita Ini Dihujat dan Minta Maaf

Karena menurutnya paling tidak harus juga menjaga keselamatan orang tersebut.

Apakah sudah ada yang mengajukan?

”Belum. Yang darurat belum ada. Tapi kalau memang dia masih tinggal di sini normal (belum overstay melebihi bebas visa 30 hari) dikasih,” tambahnya.

Dimana umumnya bebas visa ke Indonesia selama 30 hari, perpanjangan yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi pun 30 hari ke depan.

Perpanjangan visa berapa lama biasanya kan sebulan?

"Tentu itu bisa dikasih sebulan. Per satu bulan dikasih. Tetapi jika selanjutnya berlanjut lama, di China belum dinyatakan aman, Imigrasi akan tetap memasilitasi visa mereka. Tentu namanya darurat kalau sampai beberapa bulan negaranya belum juga dinyatakan aman, tentu kita juga kan harus memfasilitasi,” tuturnya.

Langkah Pemerintah Indonesia ini mengikuti beberapa negara yang telah lebih dulu memberlakukan larangan masuk bagi WN China mengantisipasi penyebaran virus corona. 

Sejumlah negara yang telah lebih dulu memberlakukan larangan tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Malaysia, dan Singapura.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved