Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ketua PHDI Sebut Arak Bali Punya Tiga Manfaat

“Nah berkaitan dengan pelegalan arak, kita di PHDI mendukung Gubernur untuk melegalkan arak,” kata Sudiana saat dihubungi melalui sambungan seluler

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menyatakan mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali.

“Nah berkaitan dengan pelegalan arak, kita di PHDI mendukung Gubernur untuk melegalkan arak,” kata Sudiana saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya ada tiga manfaat dari arak tersebut, antara lain pertama, untuk sarana upacara.

Selain Ular Python, Rumah Made Atmadi di Denpasar Juga Sempat Dimasuki Dua Ular Kobra

Pemprov Bali Sempat Nyatakan Kematian Babi di Bali Positif ASF namun Kini Justru Membantah

Made Atmadi Kaget Rumahnya Dimasuki Ular Python Dengan Panjang 3 Meter

Kedua, sebagai obat tradisional, dan ketiga sebagai industri kreatif masyarakat Bali.

“Dari sisi agama arak bisa dimanfaatkan saat upacara agama, terutama untuk bhutakala saat mesegehan atau mecaru. Kemudian arak ini bisa digunakan untuk obat,” ujarnya.

Selain itu arak Bali bisa juga dimanfaatkan untuk hal-hal lain dalam upacara, misalnya penangkal gaib.

Sebagai industri kreatif, pihaknya melihat ada beberapa kelompok masyarakat di beberapa daerah di Bali yang menggantungkan hidupnya dari memproduksi arak ini.

Waspada, Ini 3 Tips Agar Terhindar Dari Penipuan Vendor Maupun Wedding Organizer

Polres Gianyar Belajar Bahasa Inggris, Kapolres : Anggota Kami Akan Lebih Percaya Diri

Gaduh Soal Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade, Partai Gerindra Minta Maaf & Menguak Fakta Ini

Namun ada hambatan dalam mendistribusikan akibat persoalan legalitas

Sekarang dengan terbitnya pergub diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam memasarkan arak Bali.

”Karena hampir sebagian besar masyarakat yang ada di desa seperti di Karangasem, Bangli, Klungkung dan Gianyar ada yang membuat arak,” tuturnya.

Penduduk Bali banyak secara turun-temurun sudah memproduksi arak sehingga menjadi kekayaan tradisi sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu.

BBPOM Lakukan Pengawasan Sejak Pengambilan Bahan Baku, Industri Wajib Mohonkan Izin Edar Arak 

Pembunuh Kedua Bagi Wanita Indonesia, Kenali Gejala Kanker Serviks, Keputihan Jadi Peringatan Dini

“Ini harus diselamatkan tidak semata-mata hanya karena penghasilan saja, tetapi ada juga kaitannya dengan agama, adat dan tradisi,” paparnya.

Sudiana mengingatkan dengan dilegalkan arak ini jangan sampai masyarakat mengkonsumsinya secara berlebihan, sampai menyebabkan mabuk.

“Kalau konsumsi berlebihan itu menjadi salahnya manusia. Kita imbau kepada masyarakat Bali supaya tidak mengkonsumsi berlebihan,” ucapnya

Maka dari itu, nanti pemerintah harus mengatur melalui regulasi terkait konsumsinya, seperti usia berapa saja yang boleh mengkonsumsi dan berapa jumlahnya, sehingga arak ini tidak memberi dampak negatif di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved