Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No 1 Tahun 2020
Petani arak di Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem antusias menyambut pembelakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Seorang petani arak warga Desa Tri Eka Bhuana sedang menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses pembuatan arak Bali, Minggu (17/2/2019) sore.
Minuman ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Menurut gubernur, ruang lingkup Pergub ini meliputi pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan; kemitraan usaha, promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan pendanaan.
“Pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” kata Gubernur Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di rumah jabatannya, Rabu (5/2). (ful/zae/sui).