Breaking News

Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No 1 Tahun 2020

Petani arak di Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem antusias menyambut pembelakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Seorang petani arak warga Desa Tri Eka Bhuana sedang menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses pembuatan arak Bali, Minggu (17/2/2019) sore. 

 Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No.1 Tahun 2020

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Petani arak di Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem  antusias  menyambut pembelakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Distilasi Khas Bali.

Peraturan gubernur  tersebut  memberi jaminan hukum, perlindungan dan sangat membantu mereka dalam pemasaran produk.

I  Nyoman Redana, petani arak asal Tri Eka Buana mengatakan, syukuran tersebut akan mereka selenggarakan  saat sugihan bali dan jawa.

"Saat sugihan bali kita akan gelar syukuran, bersamaan pembentukan koperasi arak. Petani arak sangat dibantu peraturan gubernur.

Ini bertanda pemerintah  berpihak ke petani arak," kata  I Nyoman Redana,  Kamis (6/2).

Menurut dia, Pergub No. 1 Tahun 2020 merupakan angin segar bagi petani arak

Mereka tak perlu lagi  kucing-kucingan dengan aparat kepolisian saat produksi maupun mendistribusikan arak ke luar Karangasem.

"Sebelumnya petani kucing-kucingan saat mendistribusikan arak," kata Redana.

Redana dan rekan-rekannya di desa itu akan  lebih semangat produksi arak. Sebelumnya hanya produksi 20 liter per hari, kini bisa 30 - 40 liter per hari.

Dulu, kata Redana, petani takut memproduksi dalam jumlah  banyak khawatir diamankan petugas sehingga petani merugi.

"Dengan adanya Pergub harga arak juga bisa naik dibandingkan  sebelumnya. Dulu  petani arak menjual ke  pengepul Rp 300 ribu per 20 liter.

Setelah ada Pergub kemungkinan harga arak akan meningkat,"  kata Regen, sapaan akrab Nyoman Redana.

Pergub Bali ini ikut melestarikan adat dan  budaya di Karangasem mengingat pembuatan arak di Desa Tri Eka Buana adalah budaya warisan leluhur.

Bagi warga Tri Eka Buana, arak adalah minuman yang disakralkan lantaran dipakai untuk upacara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved