Syarat Ini Jangan Dilanggar Saat Arak, Tuak, dan Brem Dilegalkan
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan minuman yang dibuat dari bahan baku lokal se
Syarat Ini Jangan Dilanggar Saat Arak, Tuak, dan Brem Dilegalkan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAT - Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (6/2/2020) lalu.
Menurut peraturan tersebut, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan satu di antara sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020. Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali,” kata Koster, mengutip Kompas.com, Jumat (7/2/2020), saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020) lalu.
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun.
Meski begitu, pengedaran arak Bali juga harus memiliki Izin Edar.
Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM.
Distributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengedaran minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub-distributor.
Melalui peraturan yang baru tertibkan ini, beberapa minuman khas Bali yang dilindungi selain arak Bali antara lain adalah tuak Bali, brem Bali, produk artisanal, dan arak atau brem untuk upacara keagamaan.
Aturan penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali Dewi Sri, salah satu produsen arak Bali.
Meski penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sudah legal, terdapat beberapa aturan pendistribusian yang tertera dalam peraturan tersebut.
Dalam Bab 3 Pasal 12 Kemitraan Usaha Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, minuman hanya dapat dijual di beberapa tempat tertentu di Bali.
Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, minuman juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.
“Semuanya harus legal supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan,” tutur Koster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-suwining-menunjukkan-cara-memproduksi-arak-di-rumahnya.jpg)