Soal Wacana Pemulangan 600-an WNI Eks Isis ke Indonesia, Begini Komentar Pedas Ali Mochtar Ngabalin
Terkait wacana pemulangan 600-an warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air memantik polemik pro dan kontra.
TRIBUN-BALI. COM, JAKARTA - Terkait wacana pemulangan 600-an warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air memantik polemik pro dan kontra.
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan dan masih membahasnya apakah perlu untuk memulangkan 600 WNI eks ISIS ke Indonesia atau tidak.
Dilansir Tribun Bali via Tribunnews, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan berbagai masukan sedang dikaji untuk kemudian dijadikan keputusan pemerintah terhadap para WNI tersebut.
"Jadi maksudnya begini, makanya dalam beberapa kesempatan saya selalu bilang bahwa tentu pemerintah menimbang-nimbang," ujar Ngabalin.
"Sebagai sebuah negara demokrasi yang besar dan kepribadian Bapak Presiden seperti itu, maka saya dalam berbagai kesempatan selalu saya bilang ini sedang dibahas. Usulan dalam bentuk apapun juga ini sedang dibahas," ujar Ngabalin dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).
Secara pribadi Ngabalin berharap para WNI yang meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris tersebut tidak membebani pemerintah.
"Siapa-siapa yang pergi atas nama dirinya, untuk kesenangan dirinya untuk memilih ideologinya kemudian pergi dan keluar Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuhlah jalan itu," kata dia.
"Kau selamat atau kau tidak selamat, itu urusanmu. Jangan lagi membebani, negara pemerintah, serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu," lanjutnya.
Apalagi menurut Ngabalin, para WNI tersebut pergi atas kemauan sendiri. Mereka bergabung dengan ISIS dengan menjelek-jelekan Indonesia.
Karena itu, sebaiknya para WNI tersebut tidak merengek untuk pulang ke Indonesia.
"Karena sudah menyebutkan negara ini negara thoghut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya, makan itu kau punya paspor," kata Ngabalin.
Anak-anak Eks ISIS
Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur, dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.
Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?
Pertanyaan ini muncul mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orang tua mereka memutuskan untuk bergabung dengan ISIS.