Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pergub Arak Bali

Koperindag Jembrana Melakukan Pendataan, Terdapat Ratusan Produsen Arak

Koperindag Kabupaten Jembrana mulai melakukan pendataan terhadap produsen minuman fermentasi jenis arak

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kepala Dinas Koperindag, Agus Adinata saat ditemui di ruangannya, Senin (10/2/2020). 

Cuma proses produksinya saja yang memang berbeda.

Nah, nantinya arak-arak ini akan dikendalikan, dengan kerjasama dengan BPOM untuk klasifikasi yang dapat dijual.

Ini untuk arak konsumsi masyarakat.

Sedangkan arak untuk upakara, maka harus ada seijin Bendesa setempat.

Bahkan, juga harus mendapat ijin dari Bendesa tempat arak itu dijual.

"Sehingga memang semuanya itu dikendalikan. Mulai dari produksi, tempat penjualan diatur, syarat-syarat memproduksinya, tata cara penjualan, pendistribusian dengan ketat," jelasnya.

Apalagi, dengan adanya Pergub ini, ada pihak yang sudah menyatakan minat untuk kerjasama.

Yaitu sebuah pabrik yang berada di Kabupaten Karangasem.

Maka dari itu, ketika nanti akan dikuatkan dengan Perda Provinsi Bali, bahkan akan menjadi turunan Perda Daerah, maka Pemda Jembrana juga siap untuk menggodok menjadi Perda.

"Pastinya akan siap. Dan nanti ketika muncul usulan Perda. Maka akan ada kajian naskah akademik, kemudian baru diusulkan pada Raperda. Sehingga nantinya dibuat pasal per pasal dibantu dengan pihak Akademis dari UNUD. Tapi kami lihat bagaimana Provinsi terlebih dahulu," ucapnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved