Kritisi Penjualan, CI Indonesia Sebut Pergub Arak Bukan Melegalkan tapi Mendistribusikan
Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Des
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Destilasi Khas Bali.
Pergub tersebut memberi jaminan hukum dan perlindungan kepada para pembuat arak khas Bali hingga pemasaran produknya.
Manager Bali Concervation International (CI) Indonesia, Made Iwan Dewantama menilai pergub tersebut sifatnya sangat administratif.
Petani-petani arak dikumpulkan, kemudian diminta membentuk koperasi.
Koperasi itu selanjutnya membawa bahan baku arak yang dihasilkan petani ke perusahaan yang mempunyai izin.
“Sifatnya administrasi tata niaga. Buat saya Pergub arak ini tidak memberikan terobosan karena yang menjual adalah pihak industri yang memiliki izin. Jadi buat saya, Pergub ini tidak melegalkan arak, tetapi mendistribusikan arak saja,” kata Iwan di Denpasar, Senin (10/2/2020).
Padahal menurutnya arak Bali berbeda dengan minuman beralkohol lainnya yang sudah legal beredar karena kental dengan unsur budayanya.
Maka dari itu, arak Bali ini merupakan salah satu produk unik dari Bali yang harus diangkat.
Menurutnya, Arak Bali merupakan produk lokal di samping sangat kuat dengan narasi budaya, juga berpotensi untuk mengangkat ekonomi masyarakat Bali yang selama ini sering tidak mendapat perhatian.
Selama ini, para petani arak hidupnya hanya bergantung pada pohon lontar yang dimiliki selama puluhan tahun.
“Umur lontar itu panjang sekali, ada yang sudah dipanen sebelum Gunung Agung meletus oleh kakeknya sampai sekarang masih bisa dipanen. Dia hidup tidak sembarangan, di Bali hanya ada beberapa wilayah yang cocok untuk ditanami pohon lontar. Narasi pembuatan arak dari lontar sangat unik sekali,” terangnya.
Pihaknya kebetulan sedang mendampingi sebuah desa yang memiliki pohon lontar sangat banyak, jumlahnya hampir mencapai 20 ribuan, yaitu di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Maka dari itu, seharusnya dengan terbitnya Pergub nomor 1 tahun 2020 yang dilegalkan adalah arak Bali yang sebelumnya tidak legal.
Dalam artian, petani bisa menjual arak secara sah dan legal, baik dalam perdagangan lokal maupun internasional.
Begitu juga di dalam penjualannya harus ada unsur kerjasama, yakni dikelola secara sosial ekonomi oleh masyarakat sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/manager-bali-concervation-international-ci-indonesia-dan-dosen-fisip-universitas-warmadewa.jpg)