Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja, Benarkah?

"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani, Senin (10/2/2020).

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Putu Supartika
Aksi menolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani, Senin (10/2/2020).

Selain itu, kata Adriani, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tetap akan mendapatkan jaminan sosial

"Yang kita pastikan adalah pekerja yang tidak tetap juga mendapatkan perlindungan, misalnya jaminan sosial itu harus kita pastikan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Kemnaker menyebutkan, upah minimum juga tidak akan dihilangkan.

Adriani menyebutkan, upah per jam yang diwacanakan pemerintah adalah upah untuk pekerja di sektor-sektor tertentu.

Adriani juga mengatakan, omnibus law cipta lapangan kerja tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Menurutnya, jika pengusaha melanggar hak-hak pekerja, tetap akan diproses mulai dari dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

"Ini tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanksi yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Ada hanya sanksi-sanksi administrasi. jadi masing pelanggaran beda-beda. Tentunya kita lihat kalau memang harusnya pidana, ya pidana," jelas dia.

Di samping itu, Adriani menyebutkan omnibus law tidak membuat tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan mudah.

Ia menyebutkan, TKA baru bisa masuk jika skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri.

Itu pun tidak untuk waktu yang lama.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak adanya omnibus law cipta lapangan kerja.

Penolakan itu karena khawatir akan hilangnya enam hal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, menghilangkan upah minimum.

Kedua, mengurangi nilai pesangon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved