Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja, Benarkah?
"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani, Senin (10/2/2020).
Tayang:
Editor:
Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Putu Supartika
Aksi menolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020).
Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing bebas tanpa batas dan buruh kontrak diperluas.
Keempat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill workers.
Kelima, jaminan sosial terancam hilang. Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemnaker sebut pesangon dan jaminan sosial tidak akan hilang dalam omnibus law
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/aksi-menolak-ruu-omnibus-law-di-depan-kantor-gubernur-bali.jpg)