PDAM Gianyar Akan Jual Minuman Kemasan , Proses Perizinan Tinggal Menungu Dirjen Definitif
PDAM Gianyar, masih terkendala izin dari Pemerintah Pusat terkait pengolahan air mineral dalam kemasan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sastra menargetkan, tahun 2020 ini AMDK sudah bisa dilakukan uji coba kualitas air minum yang akan dijual secara kemasan.
Sementara untuk pendistribusian, pihaknya menargetkan dilakukan tahun 2021 mendatang.
Menurut Sastra, proses yang membutuhkan waktu lama adalah proses pencucian mesin.
Di mana pihaknya membutuhkan waktu sampai tiga bulan, agar mesin besar-benar steril, dan seluk-seluk mesin bisa diketahui.
“Kami perkirakan pertengahan 2021 nanti, proses pendistribusian AMDK ini baru bisa berjalan, karena kami membutuhkan proses panjang dalam mencuci mesin,” ujarnya.
Terkait pembangunan pabrik AMDK ini, Sastra mengatakan, hal tersebut digarap oleh tiga instansi.
Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gianyar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, dan pihaknya sendiri.
Peran PUPR dalam hal ini adalah menyediakan gedung produksi, Intek, pembangunan reservoir hingga pemasangan jaringan pipa.
“Disperindag bertugas menyiapkan mesin yang sudah berstandar ISO, SNI dan BPOM. Sementara kami sendiri, menyiapkan aturan, SDM hingga rekomendasi teknis di pusat,” tandasnya. (*)