Dua Calon Anggota PPK KPU Jembrana Diduga Terafiliasi Dengan Parpol
Dua calon anggota PPK (Penyelenggara Pemilihan Kecamatan) KPU Jembrana diduga terafiliasi sebagai anggota Parpol
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua calon anggota PPK (Penyelenggara Pemilihan Kecamatan) KPU Jembrana diduga terafiliasi sebagai anggota Parpol.
Dua anggota itu berasal dari perekrutan PPK untuk Kecamatan Negara dan Jembrana.
Atas hal ini, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengklarifikasi hal tersebut.
Tangkas mengaku, dua calon anggota PPK itu memang diketahui salah seorang masih terkait parpol dan satu masuk dalam daftar sistem partai politik.
• Viral! Detik-detik Kecelakaan di Fly Over Simpang Jam Hanya Berjeda 1 Jam Dua Kecelakaan Terjadi
• Gelar Lomba Operet, Dekan FSRD ISI Denpasar Ingin Tunjukan Jurusan Seni Punya Masa Depan Baik
• Lebih dari 2000 Orang di Kapal Pesiar Tak Jelas Nasibnya setelah 4 Negara Tolak Curiga Virus Corona
Namun, yang masuk dalam sistem parpol itu, mengaku tidak mengetahui bahwasanya masuk dalam sistem.
Atau singkatnya, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Memang ada dua orang calon PPK yang disinyalir berafiliasi di parpol. Kami juga telah langsung mengklarifikasi kepada kedua orang tersebut saat tes wawancara lalu," ucapnya Selasa (11/2/2020) saat ditemui di Jembrana, Bali.
Untuk calon PPK yang terafiliasi dengan partai Golkar ialah Gusti Ayu Komang Tri Susanti.
Gusti Ayu ikut dalam perekrutan PPK di Kecamatan Negara.
Sedangkan untuk calon anggota PPK Kecamatan Jembrana yang masuk dalam sistem partai politik ialah I Ketut Budi Dharma.
Untuk Ayu sendiri sudah digugurkan karena masih terafiliasi dengan parpol.
Tangkas menyebut, untuk calon PPK di Kecamatan Negara, diketahui masih berafiliasi dengan parpol kurang dari lima tahun.
Sedangkan untuk calon PPK di Kecamatan Jembrana yang diketahui namanya masuk dalam sistem parpol, menolak bahwa dirinya terafiliasi dalam sistem parpol.
Karena hal itu pulalah, KPU langsung mengklarifikasi calon anggota PPK Kecamatan Jembrana itu ke parpol yang dimaksud, yaitu Partai Hanura Jembrana.
"Untuk PPK yang dari Kecamatan Negara tentunya karena berafiliasi maka digugurkan. Sedangkan yang dari Kecamatan Jembrana, dari surat bermaterai yang kami terima, Ketua DPC Partai Hanura menyatakan bukan anggota parpolnya," paparnya.
Sementara itu, Komisioner Bagian Hukum I Nengah Suardana menyatakan, untuk masuknya calon PPK di sistem parpol sendiri, saat yang bersangkutan dimasukkan sebagai anggota.
Namun, sudah tidak digunakan lagi.
Hal itu berkaitan dengan Partai Hanura yang saat itu sedang memenuhi kriteria persyaratan jumlah anggota untuk lolos dalam verifikasi parpol yakni 320-an orang.
"Kalau faktornya bisa saja ktp dicomot karena untuk memenuhi kuota. Karena saat melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, petugas juga mendapati sampling banyak yang tidak tahu dan dicoret (tidak memenuhi syarat). Kebetulan yang bersangkutan ini tidak masuk dalam verifikasi faktual. Dan secara umum juga sudah tidak diperlukan," ucapnya.
Atas kejadian ini, KPU akan lebih aktif dan masih membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga sebelum pelantikan nanti.
Dan menjadi syarat mutlak PPK ini memiliki integritas serta tidak berafiliasi dengan parpol atau calon tertentu.
Dari 50-an calon anggota, nantinya sesuai tahapan, pengumuman 25 PPK yang lolos akan dilakukan pada 15 Februari 2020 mendatang.
Serentak dengan kabupaten atau kota lainnya. (*).