Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gadis Dirudapaksa Berkali-kali, Tubuhnya Ditutup Tumpukan Bambu, Koma Dua Minggu Lalu Meninggal

Gadis Dirudapaksa Berkali-kali, Tubuhnya Ditutup Tumpukan Bambu, Koma Dua Minggu Lalu Meninggal

Tayang:
KP2C
Ilustrasi- Tumpukan bambu 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Gadis yang diperkosa dan dianiaya di perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah koma dua pekan.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya menambah hukuman kedua pelaku yakni Nanang alias Onang (27) dan NN.

"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2020).

Istri Marah Setelah Suami Ketahuan Poligami, Berakhir dengan Pembunuhan, Suami Jadi Pemeran Utama

Kedua pelaku sebelumnya dijerat Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 76 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dia mengatakan, korban meninggal sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (12/2/2020) di ruangan perawatan 303 RSUD Cibabat, Cimahi.

"Pihak keluarga meminta polisi mengotopsi jenazah korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya," ujarnya.

Mbak You Ungkap Titik Lelah Lucinta Luna Sebagai Pria dan Wanita: Tuhan Sudah Adil

Rencananya otopsi terhadap jenazah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Setelah proses otopsi selesai dilakukan, keluarga berencana memakamkan korban di pemakaman umum Baros, Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi pingsan dan terluka parah di sebuah perkebunan di Kampung Warung Muncang, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Rabu (29/1/2020) malam.

Viral Video Penumpang Kejang-kejang di Bandara Ngurah Rai, Otoritas Bandara Buka Suara

Polisi yang mendapatkan laporan itu, kemudian menangkap Nanang dan NN di Kota Cimahi.

Dari keterangan pelaku, korban diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras.

Tak hanya itu, tersangka Nanang bahkan menganiaya korban dan memperkosanya sebanyak tiga kali.

Akibatnya, korban mendapatkan luka lebam akibat pukulan dan tusukan dengan batang bambu di wajahnya hingga tak berdaya Untuk menutupi jejaknya, pelaku menutupi korban dengan tumpukan bambu dan meninggalkan korban di lokasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis ABG yang Dianiaya dan Diperkosa di Cimahi Meninggal, Polisi Perberat Hukuman Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved