Terkait Korupsi Dana UEP Pedesaan Rp 225 Juta, Tanggapi Pledoi Rijasa, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Terkait Korupsi Dana UEP Pedesaan Rp 225 Juta, Tanggapi Pledoi Rijasa, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto Rijasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli mengajukan replik guna menanggapi pembelaan (pledoi) tertulis yang diajukan I Made Rijasa dan tim penasihat hukumnya.

Rijasa sendiri adalah Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli dan duduk sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta.

Dalam nota repliknya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.

Untuk itu apa yang menjadi keberatan yang diajukan pihak terdakwa melalui nota pembelaan yang telah diajukan tidak dapat diterima atau ditolak.

RSUP Sanglah Adakan Simulasi Terkait Penanganan Virus Corona

CDL Disetubuhi Sejak 3 Tahun yang Lalu, Pelaku Merupakan Pengasuhnya

Ingin Berkunjung Ke Cafe Cat Sanur? Ini Informasi HTM Hingga Fasilitas yang Ada

Dengan telah dibacakannya replik dari tim jaksa, dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan kembali menanggapi (duplik).

Nota tanggapan tim penasihat hukum akan dibacakan sidang selanjutnya.

"Baik sidangnya kita lanjutkan Kamis 12 Pebruari ini. Agenda tanggapan tim penasihat hukum terhadap replik jaksa," ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Diberitakan sebelumnya, Rijasa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).

Oleh Jaksa I Dewa Gede Mahendra Gautama, terdakwa Rijasa dinyatakan telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan korupsi.

Rijasa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU RI No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Gautama.

Selain dituntut pidana badan, Rijasa juga dituntut pidana tambahan.

Berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana tiga bulan kurungan.

Pula dalam surat tuntutannya, jaksa mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan mengakibatkan terganggunya operasional LPD Desa Pakraman Selat, dan perguliran dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved