Setubuhi Anak Dibawah Umur

CDL Disetubuhi Sejak 3 Tahun yang Lalu, Pelaku Merupakan Pengasuhnya

CDL disetubuhi sejak ia duduk di bangku SMP kelas VII, Pelaku Merupakan Pengasuh CDL

Istimewa
Foto istimewa Pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, korban yang berinisial CDL ini ternyata sudah mendapat perlakuan bejat dari pelaku yaitu RS sejak ia duduk di bangku SMP kelas VII.

Sedangkan saat ini, korban sudah duduk di bangku SMA kelas XI atau sudah selama 3 tahun lebih.

Menurut informasi yang diperoleh, hubungan pelaku dengan korban adalah antara pengasuh dan anak asuh.

Ia disetubuhi di sebuah kamar milik yayasan yang berada di Tabanan, Bali.

Ingin Berkunjung Ke Cafe Cat Sanur? Ini Informasi HTM Hingga Fasilitas yang Ada

Berkunjung ke Cat Cafe Sanur, Cafe Unik yang Ajak Pengunjung Berinteraksi dengan 16 Kucing

BREAKING NEWS - Polres Tabanan Mengamankan RS, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur

Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, kasus ini terungkap saat korban CDL ini sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan gurunya.

Setelah itu, barulah teman dan gurunya meminta untuk segera melapor ke polisi.

Dimana korban saat itu diminta untuk memijat pelaku.

Namun, saat sedang memijat tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan dan ditolak mentah-mentah oleh korban.

Saat itu, korban ini sudah sempat keluar dari kamar tapi tak diperbolehkan oleh pelaku.

Pelaku justru menarik tangan korban dan melempar korban ke kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan tindakan tersebut sejak bulan Juli 2016 lalu dan baru terungkap pertengahan Januari lalu," ungkapnya.

Dan saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku beinisial RS (37) yang tega melakukan perbuatan bejat kepada anak di bawah umur yang saat ini sudah berusia 17 tahun.

Korban disetubuhi di sebuah tempat di wilayah Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved