Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dapat Sabu dari Napi LP Banyuwangi, Pengguna Sabu Diringkus Polres Jembrana

Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk empat pengguna sabu-sabu di dua tempat atau TKP berbeda

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Empat tersangka kasus narkoba ditunjukkan ke awak media di ruangan rupatama Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). Dapat Sabu dari Napi LP Banyuwangi, Pengguna Sabu Diringkus Polres Jembrana 

Dapat Sabu dari Napi LP Banyuwangi, Pengguna Sabu Diringkus Polres Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk empat pengguna sabu-sabu.

Empat orang ini dibekuk dari dua tempat atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.

Dari penyidikan diketahui keempatnya mendapat sab-sabu yang dikendalikan oleh napi di LP Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakil Kepala Polres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman mengatakan, empat tersangka merupakan pengguna sabu-sabu.

Keempatnya mengaku mendapat sabu dari seorang napi di Banyuwangi.

Namun, hal itu masih harus didalami.

Sebab, bisa saja para tersangka mencoba menyembunyikan jaringan peredaran sabu di Jembrana yang sebenarnya.

"Dari dua TKP, masing-masing kami tangkap dua tersangka. Pengakuannya memang dari LP Banyuwangi. Tapi harus tetap kami dalami. Jangan sampai itu cara mereka menyembunyikan jaringan sebenarnya," ucapnya, Kamis (13/2/2020), dalam gelar jumpa pers di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali.

Empat tersangka pengguna narkoba ini, sambungnya, merupakan tersangka dalam Operasi Antik Agung 2020.

Operasi narkoba ini langsung dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka.

Dijelaskannya, penangkapan pertama, terhadap I Gusti Kadek Ariawan alias Gus Ariawan (35) asal Pendem dan I Gusti Komang Artawan alias Gus Mang (38) di Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, disita sabu 0,31 gram lengkap dengan alat isap sabu.

Keduanya diringkus pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan berdasarkan informasi ada transaksi serbuk kristal di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved