Dapat Sabu dari Napi LP Banyuwangi, Pengguna Sabu Diringkus Polres Jembrana
Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk empat pengguna sabu-sabu di dua tempat atau TKP berbeda
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Saat digerebek petugas, Ariawan masuk ke rumah Gus Mang, dan mereka terlihat membuang sabu.
"Saat petugas masuk, mereka kemudian membuang sesuatu ke arah luar melalui ventilasi kamar mandi. Ditemukan barang bukti sabu 0,31 gram," jelasnya.
Penangkapan kedua, dilakukan Minggu (2/2/2020) lalu sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Kresna, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.
Dua tersangka lainnya ialah I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk (27) dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack (32), keduanya asal Dauhwaru.
Mereka ditangkap dengan cara diintai oleh polisi.
Karena dari informasi, sering menggunakan sabu-sabu.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pergung, keduanya naik sepeda motor berboncengan dengan motor Honda Beat putih DK 3745 ZL.
"Ketika diberhentikan, didapati sabu di celana salah satu tersangka. Sabu itu seberat 0,46 gram. Dari pengakuan keempat tersangka ini memperoleh shabu dari jaringan di dalam LP di Banyuwangi," bebernya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/empat-tersangka-kasus-narkoba-ditunjukkan-ke-awak-media.jpg)