Keluar Dari Lapas Kerobokan, Pemuda Bertubuh Tambun Ini Kembali Jadi Jambret di Kuta
Waktu itu, korban yang hendak pulang ke tempat menginap di Canggu dipepet oleh pelaku.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Untuk diketahui, pelaku yang merupakan residivis ini mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 18 kali setelah lepas dari Lapas Akhir November 2019.
Dari total perbuatannya itu, petugas mengamankan barang-barang bukti di antaranya satu buah windshield sepeda motor Yamaha N MAX DK 6044 ABY, satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max DK 6044 ABY, satu unit sepeda motor Nmax warna abu-abu DK 6293 CAK, 1(satu) bh IPHONE XR, satu IPHONE XS, hp Samsung S 10, 1 IPHONE 8, satu IPHONE 11, dua Samsung S 9, dan satu HP OPPO
Dari perbuatan pelaku tersebut, ia dikenakan pasal 365 KUHP.
Saat ini tindak lanjut yang dilakukan petugas terhadap pelaku yakni mengamankan barang bukti dan pelaku, melakukan introgasi awal terhadap pelaku dan saksi-saksi, dan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2020. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jambret-di-kuta.jpg)