Keluar Dari Lapas Kerobokan, Pemuda Bertubuh Tambun Ini Kembali Jadi Jambret di Kuta
Waktu itu, korban yang hendak pulang ke tempat menginap di Canggu dipepet oleh pelaku.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang kerap beraksi di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (13/2/2020) dini hari.
Pelaku adalah Mohammad Amin Sanaei.
Pria kelahiran Denpasar yang masih berstatus mahasiswa ini kembali ditangkap lantaran kembali melakukan aksi penjambretan di Jalan Batu Belig, Canggu, Kuta Utara pada Minggu (26/1/2020) lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, kasus penjambretan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 wita dini hari.
Waktu itu, korban yang hendak pulang ke tempat menginap di Canggu dipepet oleh pelaku.
"Ketika melewati jalan Sunset Road, pelaku memepet korban dan mengambil HP korban yang pada saat itu sedang melihat Google Maps, dan langsung melarikan diri. Korban berusaha mengejar pelaku, pelaku sempat menabrak tiang hingga terjatuh, namun segera bangkit dan kembali melarikan diri, " jelas Kombes Pol Andi Fairan.
Ketika pelaku terjatuh, lanjut Andi Fairan, plat kendaraan pelaku lepas kemudian diambil oleh korban.
Saat itu juga, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Pos Kepolisian di wilayah Kuta
Berdasarkan Informasi dan Laporan Polisi model C Subdit Pam Obvit tersebut, Team lidik konvensional dan Team IT dalam rangka OPS SIKAT AGUNG Th 2020 melakukan lidik di sekitar TKP.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP, didapatlah informasi bahwa yang menjambret hp korban menggunakan motor Yamaha N Max DK 6044 ABY dan dengan ciri-ciri pelakunya berbadan besar gemuk.
Dari informasi tersebut, tim kemudian bergerak mencari informasi tentang pelaku dengan ciri-ciri tersebut dan membawa motor jenis tersebut adalah Agus Amin.
Dengan informasi tersebut, tim melakukan lidik di daerah Sanur dan mendapat informasi dari ibu kandung pelaku, bahwa pelaku berada di karangasem.
Tim lidik konvensional dan IT kemudian melaksnakan pengejaran ke karangasem Pedahan Tengah dan setelah melakukan lidik, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (13/2/2020) pukul 01.30 wita dini hari.
Kerugian yang dialami korban atas kasus ini sebesar Rp 20 juta.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku Amin, ia mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jambret-di-kuta.jpg)