Senator asal Bali AWK Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Ini Alasannya

Krama Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug, Karangasem, Nengah Yasa Adi Susanto tiba-tiba mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ady Sucipto
dok/ist
LAPORKAN AWK - Nengah Yasa Adi Susanto mendatangi Gedung DPD RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Ia datang guna melaporkan Senator DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III atau AWK ke Badan Kehormatan DPD RI. 

Senator asal Bali AWK Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Ini Alasannya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krama Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug, Karangasem, Nengah Yasa Adi Susanto tiba-tiba mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Ia datang guna melaporkan Senator DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III atau AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Hal ini dilakukannya setelah adanya kisruh kedatangan AWK ke Desa Adat Bugbug, Karangasem, Kamis (30/1) lalu.

Saat itu, ia berseteru dengan AWK saat rapat dengar pendapat di Wantilan Desa Adat Bugbug akibat persoalan dugaan pelanggaran awig-awig dan perarem serta dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) yang saat ini kasusnya masih berproses di Polres Karangasem.

“Pelaporan itu kan memang ada dasar hukumnya. Bilamana ada anggota DPD yang dia melakukan penyelewengan, pelanggaran kode etik, bisa dilaporkan ke BK DPD RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Dirinya berharap, dengan adanya pelaporan itu, supaya ada efek jera terhadap AWK dalam bertindak dan bersikap.

“Dia di DPD itu tidak boleh bentak-bentak orang, apalagi dia ngomongnya arogan, kasar, paling sakti dan mengaku paling berani,” tegasnya.

Di samping itu, Jro Ong (panggilan akrabnya, Red) yang juga Putra dari Jero Kaleran Desa Bugbug, Karangasem AWK kedepannya bisa lebih berhati-hati, lebih sopan dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum dan bukan justru memprovokasi masyarakat.

Hal tersebut didasarkan dasar hukum atas pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, pada Paragraf 3 Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 314 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan”.

Menurutnya, ada beberapa dugaan pelanggaran terkait tata tertib (tatib) dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh AWK saat pertemuan dengan para pihak yang berselisih paham dan dengan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh AWK yakni orang yang paling berani di Bali dan tidak pernah takut pada siapapun, bahkan dia menyatakan akan memaki Gubernur maupun Bupati bila salah.

Nengah Yasa juga menunjukkan bukti rekaman yang tersebar di Youtube di menit ke 15;32 yang diunggah oleh AWK.

“Bukti rekaman video dari Youtube serta bukti surat sudah saya lampirkan pada laporan ke BK DPD RI dan semoga pihak-pihak terkait, termasuk Pihak Teradu AWK segera dipanggil. Jadi tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No 2 Tahun 2019, khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain,” kata dia.

Baginya, apa yang dilakukan oleh AWK tersebut sudah melampaui tugas, kewajiban dan tanggungjawab seorang anggota DPD.

Seperti yang diatur UU No 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Disamping itu, tindakan AWK yang ingin menyelesaikan kasus adat tersebut diatas juga tidak menghormati keberadaan suatu lembaga Adat yang bernama Kerta Desa yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Perda 4 tahun 2019 yang menyatakan,

“Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini juga menyebut, AWK hendak menyelesaikan kasus internal dan mengintervensi kemandirian Desa Adat di Bali.

Justru tindakan seperti itu dianggap melampaui tugas seorang anggota DPD, utamanya pelaksanaan lingkup tugas Komite I sesuai dengan Pasal 83 Peraturan DPD No 2 Tahun 2019.

Sehingga, intervensi masalah Desa Adat juga diduga melanggar ketentuan sesuai dengan Bab XIV Kegiatan Anggota di Daerah khususnya Pasal 293 ayat 1 dan ayat 2.

Lebih parahnya, kata dia, AWK mengatasnamakan DPD dengan mengeluarkan rekomendasi lisan serta akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para pihak adalah tindakan yang diduga melanggar ketentuan pada Pasal 306 ayat (1).

“Jadi rekomendasi lisan dan surat rekomendasi yang akan diterbitkan oleh AWK  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak harus dilaksanakan,” akunya.

Terakhir, ia menilai tindakan AWK juga diduga memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Peraturan DPD RI No 05 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 huruf a dan b.

AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD RI No 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf d, e, f, i, j, k, dan p.

Tanggapi Santai

Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa belum bisa dihubungi. Saat Tribun Bali mencoba menghubungi, nomornya tidak aktif.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III alias Senator AWK mengaku santai dengan pelaporan tersebut.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari risiko pekerjaannya sebagai wakil rakyat. Bahkan, AWK mengaku tak gentar.

“Biasa saja. Itu risiko seorang pejabat. Dan kita tidak pernah gentar,” katanya, Kamis.

Ia bahkan menegaskan, laporan ke BK DPD RI tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi.

Selain itu, imbuhnya, dirinya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug.

Apalagi kehadirannya dalam rapat beberapa waktu lalu, tidak pernah dipersoalkan oleh Bendesa Adat Bugbug.

“Laporan ke BK itu kan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Saya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug, dan beliau tidak mempermasalahkan kehadiran saya, karena saya hadir atas undangan warga Bugbug juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya hadir sesuai undangan resmi Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB).

Dalam surat undangan nomor 001/ BP2DAB/ I/ 2020 yang ditandatangani Ketua BP2DAB Jero Gede Putra Arnawa itu, Senator AWK diundang secara khusus untuk hadir memberikan arahan terkait permasalahan di BP2DAB.

“Jadi sesuai UU MD3 Tahun 2018, seorang Senator wajib hadir saat diundang. Kita netral. Apalagi diundang dengan surat resmi,” urai Senator AWK.

Pada saat berlangsungnya rapat di Bugbug tersebut, lanjut Senator AWK, ada juga Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Kerta Desa, DPRD, Polri. Semua berjalan normal, ketika itu.

“Semua baik-baik saja. Bukti rekaman rapat 2 jam ada di Youtube AWK. Bahkan saya melindungi Desa Adat dengan menyarankan agar masalah yang ada di Desa Adat jangan dibawa ke ranah hukum, karena di Perda Adat ada Kerta Desa.

Sebaiknya, masalah di desa diselesaikan di desa dulu. Tidak elok sesama orang Bali harus melapor,” ujarnya.

“Jadi, saya biasa saja menanggapi hal ini. Malah kalau tidak terbukti, ya, mereka bisa malu sendiri.

Di Pemilu 2014 dan 2019, Bugbug ini basis saya.

Dan, saya yakin rakyat Bugbug sangat baik kepada saya. Buktinya, Bendesa Adat dan prajuru malah senang AWK tedun (turun),” katanya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved