Klinik Aborsi di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan

Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.

Editor: Rizki Laelani
google.com
Ilustrasi aborsi 

Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.

"Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya."

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat."

"Padahal, klinik ini tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat gelar kasus, Jumat (14/2).

Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.

Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.

Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta. Lalu (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.

Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.

Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.

Dia berperan sebagai orang yang menghadapi para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Adapun tersangka RM, berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.

"Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal. "Dia karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien)," ujar Yusri.

Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal berawal dari informasi masyarakat di sekitar Paseban.

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," jelasnya.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ungkap Yusri.

Selain itu, tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi.

Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.

Tersangka lainnya, yakni RM punya tugas mempromosikan melalui website.

"Dia juga calo," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, polisi masih mencari tahu ke mana sindikat klinik aborsi ilegal membuang 903 janin yang diaborsinya.

Sebab, umumnya dalam kasus serupa, janin dibuang ke septic tank.

"Kalau (kasus klinik aborsi, red) biasanya kami temukan adalah di septic tank."

"Kami masih dalami yang bersangkutan. Modus-modus biasanya yang kami ungkap selama ini ditaruh di septic tank ya."

"Kami masih dalami karena belum mau bicara sampai ke sana," tandasYusri Yunus.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan aborsi di klinik ini untuk segera melapor Polda Metro Jaya.

"Kalau yang pernah melakukan aborsi di sini, kami mengharapkan untuk melapor," ucapnya.

Yusri menjelaskan tindakan aborsi yang dilakukan para tersangka diduga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan pasiennya.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (warta kota/kpc/aji)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved