Mau Berhutang ?, Pertimbangkanlah Faktor-faktor Ini Sebelum Berhutang

Mau Berhutang ? Pertimbangkanlah beberapa faktor ini sebelum berhutang, Kemampuan bayar cicilan tidak melebihi dari 35 persen dari penghasilan

Gambar oleh Icons8_team dari Pixabay
Foto ilustrasi wanita yang sedang memegang uang 

2. Penggunaan konsumtif yaitu utang untuk membeli barang-barang yang dipakai tanpa ada aktifitas produktif dari barang tersebut

3. Penggunaan konstruktif yaitu utang dipakai untuk membayar utang lama yang memiliki tingkat bunga dan cicilan yang tinggi dari utang yang baru, dalam hal ini debitur melakukan restrukturisasi yang bersifat konstruktif atas kewajiban pembayaran utang yang sedang berjalan.

• Kemampuan bayar cicilan yakni besarnya tidak melebihi dari 35 persen dari penghasilan setiap bulannya, ini berarti sangat erat kaitannya dengan:

1. Jangka waktu pinjaman serta uang muka yang dibayar (jika ada)

2. Suku bunga utang.

• Manajemen resiko atas utang tersebut, yakni jika debitur meninggal dunia maka utang tersebut harus sudah dilindungi dengan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan minimal sama dengan jumlah utang tersebut.

Singkat kata calon debitur yang akan berhutang harus memperhatikan penggunaan dana dan kemampuan bayar, jika tidak pasti akan terjerumus dalam lubang utang yang lebih besar.

Kedua hal tersebut haruslah dilakukan secara bersamaan bahkan sebelum utang diambil.

Namun adakalanya kita dalam posisi terdesak untuk membayar utang, misalkan kita dalam tekanan pihak debt collector dan kita menyadari bahwa faktor diatas tidak dapat kita penuhi, namun utang baru meskipun bunga lebih tinggi harus tetap harus diambil, pada posisi ini maka saran kami adalah TIDAK MENGAMBIL utang yang baru, namun bicarakan dengan pihak Bank untuk mendapatkan keringanan.

Jika pembicaraan dengan pihak Bank tidak menemukan hasil yang memuaskan maka alangkah baiknya sebagai langkah terakhir anda mulai mencari perlidungan secara hukum dengan cara menghubungi konsultan hukum.

Karena sebesar apapun utang dapat dipailitkan secara hukum.

Konsekuensi jika dipailitkan adalah anda tidak bisa untuk mengambil utang baru melalui bank selama minimal dalam 3 (tiga) tahun, hal ini disebabkan status utang anda di Bank Indonesia adalah menjadi 5 (lima) alias dalam kondisi macet total (pailit).

Dengan demikian dalam kondisi terdesak: 

"Jangan mengambil utang baru dengan suku bunga lebih besar serta jangka waktu yang lebih singkat dari utang yang lama (dengan alasan apapun!), hal ini dapat tercermin dengan besarnya cicilan utang baru melebihi cicilan utang yang lama."

Demikian pembaca yang bijak, hal diatas menjadi acuan utama jika kita akan mengambil utang baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi terjepit atau terdesak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved