Pemerintah China Terapkan Denda Rp 5,8 Miliar Bagi Penimbun dan Penjual Masker Harga Tinggi

Pemerintah China menerapkan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona

Editor: Irma Budiarti
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi masker - Pemerintah China Terapkan Denda Rp 5,8 Miliar Bagi Penimbun dan Penjual Masker Harga Tinggi 

Tedros melanjutkan, pihaknya sudah menekankan kepada perusahaan manufaktur dan distributor alat kesehatan supaya menyediakan barang tersebut hanya kepada mereka yang membutuhkan.

Adapun WHO telah mengirimkan sarung tangan, masker, alat bantu pernapasan, serta peralatan lainnya yang lebih dikenal dengan istilah Personal Protective Equipment (PPE) ke beberapa wilayah.

"Kami mengimbau ke seluruh negara dan perusahaan untuk bekerjasama dengan WHO, dan memastikan penggunaan alat kesehatan tersebut dalam penggunaan wajar dan seimbang. Kita semua berperan besar dalam menjaga keselamatan satu sama lainnya." papar Tedros.

Direktur Program Kesehatan Darurat WHO Mike Ryan mengatakan, persediaan yang dimaksud dimulai dari produksi barang-barang mentah, "mulai dari perkebunan karet sampai menjadi barang siap pakai oleh tenaga medis, segala hal yang meliputi semua itu."

Pihak WHO menyadari bahwa proses besar pembuatan alat kesehatan tersebut pasti memiliki berbagai kemungkinan gangguan, pengambilan untung secara berlebihan, bahkan juga penyimpangan.

Virus corona telah menyebar pesat sejak Desember 2019 dari pusat penyebarannya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Saat ini, tercatat sudah lebih dari 1.700 staf medis yang terinfeksi, enam di antaranya dilaporkan tewas dan 5.090 kasus baru ditemukan.

(Kompas.com/Miranti Kencana Wirawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di China, Penjual Masker dengan Harga Tinggi Didenda Rp 5,8 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved