Pemerintah China Terapkan Denda Rp 5,8 Miliar Bagi Penimbun dan Penjual Masker Harga Tinggi

Pemerintah China menerapkan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona

Editor: Irma Budiarti
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi masker - Pemerintah China Terapkan Denda Rp 5,8 Miliar Bagi Penimbun dan Penjual Masker Harga Tinggi 

Pemerintah China Terapkan Denda Rp 5,8 Miliar Kepada Penimbun dan Penjual Masker Harga Tinggi

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah China Terapkan Denda Rp 5,8 Miliar Kepada Penimbun dan Penjual Masker Harga Tinggi

Pemerintah China menerapkan aturan ketat dengan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tindakan non-pekerja medis yang membeli dan menimbun peralatan perlindungan hanya akan memperburuk kekurangan.

Dikutip dari Al Jazeera, permintaan akan masker, pakaian, dan sarung tangan pelindung dari virus epidemik virus corona meningkat 100 kali lipat dan harganya turut melonjak 20 kali lipat.

Permintaan tinggi akan alat-alat kesehatan tersebut berbanding terbalik dengan persediaan yang kian merosot.

"Itulah mengapa banyak terjadi penimbunan dan penjualan ulang (resale) dengan harga meroket," jelas Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Swiss.

Aksi oknum yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi membuat otoritas China melakukan pengawasan.

Wanita Lebih Berisiko, Begini Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi & Mempertahankan Hidup Sehat

Teco Ungkap Tak Ingin Lepas 6 Pemain Bali United ke Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae-yong

Beijing mengirim lebih dari 390.000 orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga alat perlindungan dan menimbun aktivitas penimbunan.

Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing, di mana sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan, atau setara dengan Rp 5,8 miliar.

Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak.

Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.

Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, serta yang palsu dan kedaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.

Di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175.000 masker palsu.

Dilansir dari China Daily, regulator pasar memutuskan untuk menindaklanjuti produksi masker ilegal yang berpotensi menciptakan Covid-19, nama resmi yang baru untuk virus corona.

Hasil Rapat 60 Menit, Koster Lobi Pusat Patahkan Stetmen Tak Sanggup Jadi Tuan Rumah PD Iwan Bule

Beredar Viral Tagihan Listrik Pelanggan di Bali Timur Tembus Rp 21 Juta, Begini Jawaban PLN Bali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved